Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung selama hampir 11 jam, Selasa, 16 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

Sidang Putusan Kasus Dugaan Kontrak Kredit Fiktif PT Petro Energy Berlangsung 11 Jam

Rabu 17 Des 2025, 08:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan kasus dugaan kontrak fiktif permohonan kredit PT Petro Energy (PE) ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berlangsung selama 11 jam, Selasa, 16 Desember 2025.

Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT PE sekaligus pemilik manfaat, Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT PE), dan Newin Nugroho (Presiden Direktur PT PE).

"Sidang terdakwa atas nama Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho dibuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Begitu ketua majelis hakim membuka sidang dengan mengetok palunya ke meja, majelis yang terdiri dari lima orang hakim ini bergantian membaca putusan.

Baca Juga: Sidang Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Besok

Bersamaan sidang dibuka ini, seluruh bangku yang ada di ruang Wirjono Projodikoro 2 lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh ditempati pengunjung sidang.

Para pengunjung sidang masih betah menikmati kalimat-kalimat yang dilontarkan majelis hakim pada awal sidang. Namun, setelah berjam-jam putusan dibacakan, pengunjung mulai keluar masuk ruang sidang sambil bergumam sidang terlalu lama.

Penasihat hukum Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Soesilo Aribowo mengaku heran pembacaan putusan sidang memakan waktu.

"Bisa dikatakan paling lama yang saya ikuti. Bisanya pembacaan putusan sekitar tiga jam saja sudah kelar," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Digugat Cerai Atalia Praratya dan Sidang Perdana Digelar Pekan Ini, Simak Kilas Balik Perjalanan Cinta Mereka

Sementara itu, hakim adhoc Nofalinda Arianti membaca putusan sekitar 7 jam lebih. Adapun sidang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ibu itu bisa dikatakan seorang hakim wanita tangguh atau wanita besi. Dari tadi dia doang yang bacain putusan. Hebat dia," ucap salah seorang pengunjung sidang kepada temannya. (sor)

Tags:
Pengadilan Tipikor Jakpuskorupsi sidang

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor