KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Praktik klinik aborsi ilegal yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Apartemen Basura, Jakarta Timur, tak sekadar melanggar hukum, tetapi juga menjadi ladang bisnis dengan keuntungan fantastis.
Penyidik mencatat total keuntungan yang diraup para pelaku sejak 2023 hingga 2025 mencapai miliaran.
“Praktik ini murni berorientasi pada bisnis, bukan pelayanan kesehatan, total keuntungan yang telah di dapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp2.613.700.000," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Edy mengungkapkan, praktik tersebut mematok tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk setiap tindakan aborsi ilegal. Selama lebih dari dua tahun beroperasi, sedikitnya 361 pasien telah dilayani oleh jaringan tersebut. Kata dia, uang dari praktik ilegal itu dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Basura, 7 Tersangka Ditangkap
Dalam aksinya, tersangka NS yang bertindak sebagai eksekutor menerima Rp1,7 juta per tindakan. Sementara RH dan M yang membantu proses tindakan serta menjadi penghubung dengan pasien masing-masing memperoleh Rp1,1 juta. Adapun LN yang berperan menyewa unit apartemen dan memegang kartu akses lift menerima Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
"YH selaku pengelola dan admin website justru mengantongi bagian terbesar, yakni Rp2,5 juta hingga Rp4 juta dari setiap tindakan aborsi ilegal," ucap Edy.
Edy menilai pola pembagian tersebut menunjukkan praktik aborsi ilegal dijalankan layaknya bisnis terorganisir. Kemudian promosi dilakukan melalui website yang mengeklaim sebagai klinik resmi, sementara lokasi tindakan selalu berpindah-pindah dengan sistem sewa harian untuk menghindari kecurigaan aparat.
"Pasien diwajibkan mentransfer biaya terlebih dahulu ke rekening tersangka sebelum tindakan dilakukan. Pasien juga harus mengirimkan hasil USG dan foto KTP kepada admin sebagai syarat," kata Edy.
Edy mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming layanan aborsi ilegal dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.