JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis, seperti ganja, sabu dan ekstasi.
Barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan dari kasus pada Oktober hingga pertengahan Desember 2025 di berbagai provinsi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan BNN bersamaan dengan acara pencanganan pemulihan Kampung Harapan Bersih Narkoba (Bersinar) di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Pengungkapan kasus mulai dari penangkapan pelaku pengedar, clandistanie laboratorium, hingga kurir melalui jalur ekspedisi," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Baca Juga: BNN Dorong Pemberdayaan Masyarakat Pasca-Penindakan di Kawasan Rawan Narkoba
Barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan adalah 113,6 kg sabu, 235 kg ganja, 5.085 butir ekstasi, serta bahan baku pembuatan narkoba, seperti prekursor cair dan prekursor padatan.
Total tersangka yang berhasil ditangkap, lanjut Suyudi, sebanyak 16 pelaku. "Dalam pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sebanyak 590 ribu jiwa," tuturnya.
Operasi penegakan hukum (gakkum) terpadu ini, lanjut Suyudi Seto, bukanlah tujuan akhir dari perang terhadap narkoba.
"Permasalahan narkoba bukan masalah hukum, tapi bagaimana masalah lainnya di lingkungan keluarga, ketimpangan sosial dan akses kehidupan (diatasi)," tuturnya.