Pengukuran IKR 2025: BNN Perkuat Standar dan Kapabilitas Lembaga Rehabilitasi

Kamis 11 Des 2025, 18:56 WIB
Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani. (Sumber: Dok. BNN)

Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani. (Sumber: Dok. BNN)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menginisiasi pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi narkoba, baik milik pemerintah maupun komponen masyarakat.

Lewat Deputi Bidang Rehabilitasi, BNN merumuskan konsepsi ukuran keberhasilan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi sekaligus mengembangkan alat ukur melalui pengukuran IKR.

Hasil pengukuran IKR, yang telah dilaksanakan sejak 2021 dan terus mengalami penyempurnaan, digunakan sebagai salah sebuah aspek pemenuhan SNI pada lembaga-lembaga rehabilitasi, khususnya mitra BNN.

Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit menyampaikan bahwa pengukuran IKR merupakan implementasi dari upaya peningkatan kapabilitas penyelenggaraan rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Mertua Kepala BNN Baru Irjen Pol Suyudi Ario Seto Siapa? Kenali Sosok yang Pernah Sama Duduki Posisinya

Bina menegaskan, IKR merupakan jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), khususnya terkait tugas peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Seminar Hasil IKR Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN secara hybrid di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Selasa, 9 Desember 2025.

Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani menjelaskan, pelaksanaan IKR 2025 menjadi lebih lengkap dengan bergabungnya Kementerian Sosial sebagai partisipan. Pengukuran IKR diikuti oleh 425 partisipan, yang terdiri dari 215 lembaga rehabilitasi BNN, 106 UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, 48 IPWL Kementerian Kesehatan, 4 UPT Kementerian Sosial, serta 52 Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) mitra BNN.

Menurutnya, tujuan utama pengukuran IKR adalah menilai sejauh mana lembaga rehabilitasi mencapai target layanan serta mengidentifikasi kebutuhan perbaikan dalam pelaksanaan program. Selain itu, pengukuran IKR dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan kekurangan program rehabilitasi narkoba, sekaligus memastikan bahwa klien memperoleh layanan yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai standar.

Baca Juga: Irjen Pol Suyudi Ario Seto Siapa? Ini Profil Kepala BNN RI Baru yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Adapun hasil pengukuran IKR Nasional Tahun 2025 memperoleh skor 3,39. Sementara itu, skor IKR Nasional per variabel adalah sebagai berikut: variabel ketersediaan 3,26, variabel aksesibilitas 3,53, variabel akseptabilitas 3,54, variabel kualitas 3,33, serta variabel kontinuitas 3,55.


Berita Terkait


News Update