Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Samsat Kota Bekasi Terapkan Sistem Jemput Bola, Kepatuhan Pajak Kendaraan Naik 15 Persen

Selasa 16 Des 2025, 17:29 WIB

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID – Samsat Kota Bekasi mencatat adanya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi yang menjadi pusat parkir kendaraan.

Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah (Kapus P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato mengatakan sistem tersebut dilakukan dengan menelusuri kendaraan yang diduga menunggak pajak di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan industri.

“Samsat Kota Bekasi wajib menelusuri kendaraan-kendaraan yang tidak bayar pajak baik di mal dan pabrik. Kemarin kami kerja sama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Disdik) Wilayah III Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk dapat izin untuk menelusur di sekolah-sekolah,” kata Dani, Selasa 16 Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi lokasi sasaran dan memanfaatkan aplikasi Panah Pasopati untuk mengecek status pembayaran pajak kendaraan secara langsung.

Baca Juga: TPA Cipeucang Ditutup, Pemkab Tangerang Belum Rencanakan Bantu Penanganan Sampah di Tangsel 

Apabila ditemukan kendaraan yang belum membayar pajak, petugas akan menempelkan stiker imbauan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik kendaraan agar segera melunasi kewajibannya. 

Seluruh kegiatan tersebut juga didokumentasikan oleh petugas di lapangan.

“Setelah kami telusur, kalau yang tidak bayar pajak itu kelihatan pakai handphone. Kalau belum bayar pajak kami tempel semacam pemberitahuan seperti stiker, kami dokumentasikan,” paparnya.

Dani mengungkapkan, selama kurang lebih satu bulan penerapan sistem jemput bola, petugas telah menelusuri sekitar 1.500 kendaraan di berbagai lokasi.

Dari jumlah tersebut, penerapan sistem jemput bola terbukti memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

“Alhamdulillah hampir 15 persen dari kendaraan yang ditelusur sudah bayar pajak setelah diberikan pemberitahuan kendaraan Anda menunggak dan itu baru mereka bayar pajak,” ujar Dani. (Cr-3)

Tags:
bayar pajakSamsat BekasiBekasi pajak kendaraan bermotor

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor