POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus terus menjadi sorotan publik buntut hinaan terhadap suku Sunda dan Viking.
Perkara ini tak hanya menyeret nama kakak Muhammad Jannah alias Bigmo, tetapi juga membuka kembali lembaran lama terkait latar belakang keluarganya, Muhammad Nasihan, yang pernah divonis dalam perkara korupsi besar.
Setelah beberapa hari masuk dalam daftar pencarian aparat, Resbob sendiri akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 15 Desember 2025.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya saat siaran langsung.
Ucapan Resbob dalam tayangan tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap Suku Sunda dan dengan cepat menyebar luas hingga memicu kemarahan publik.
Video siaran langsung itu viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, baik tokoh masyarakat maupun warganet.
Pernyataan Resbob dianggap telah melampaui batas karena dinilai bernuansa rasis dan menyerang kelompok tertentu. Akibatnya, kasus ini berkembang cepat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di tengah mencuatnya kasus ini, publik juga terus menguliti latar belakang keluarga Resbob, yang kemudian menyeret kembali nama ayahnya, Muhammad Nasihan.
Dari sinilah nama Muhammad Nasihan kembali mencuat. Nasihan bukanlah sosok asing dalam pemberitaan hukum nasional.
Lantas, Muhammad Nasihan sebenarnya divonis berapa tahun? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Video Viral 6 Menit 48 Detik Diduga Libatkan Buruh Pabrik Geger, Ini Fakta Menurut PT SMJ Brebes
Muhammad Nasihan Divonis Berapa Tahun?
Berdasarkan penelusuran Muhammad Nasihan atau juga dikenal sebagai Mohammad Nasihan merupakan sosok yang dikenal publik sebagai advokat atau pengacara.
Dirinya tercatat pernah menjadi kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).
Kasus hukum yang menjerat Nasihan berpusat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), namun prosesnya sempat menyita perhatian nasional karena melibatkan dana publik bernilai besar.
Perjalanan hukum Muhammad Nasihan juga tidaklah singkat. Pada akhir 2017, namanya menghiasi pemberitaan nasional dengan status buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan di Jakarta, sebuah penangkapan yang menjadi titik balik pengungkapan kasus korupsi dana asuransi yang merugikan ribuan pegawai negeri di Batam.
Baca Juga: Anggota DPR Sindir Bantuan Pemerintah ‘Kalah Viral’ dari Aksi Ferry Irwandi dan Relawan
Penangkapan tersebut juga dikaitkan dengan dana kewajiban PT BAJ kepada Pemerintah Kota Batam yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan diduga disalahgunakan.
Kemudian, memasuki tahun 2018, proses persidangan Muhammad Nasihan mulai digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan bahwa dana Asuransi Kesehatan (Askes) serta Tunjangan Hari Tua (THT/JHT) pegawai Pemkot Batam diselewengkan melalui rekening pribadi dan investasi yang tidak sah.
Sejumlah media daerah kala itu menyoroti tuntutan berat yang diajukan jaksa, mengingat dampak kerugian yang sangat besar terhadap kesejahteraan para pegawai negeri.
Lebih lanjut, Muhammad Nasihan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana Askes dan THT PNS Pemkot Batam dengan nilai kerugian negara mencapai hingga Rp55,4 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sendirti menjatuhkan vonis berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdapat uang pengganti kerugian negara, dengan ketentuan aset akan disita dan dilelang jika tidak dibayarkan.