CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Disdik Kabupaten Bogor menanggapi kasus dugaan diskriminasi nilai yang dilakukan wali kelas di SDN Pajeleran 01.
Perwakilan Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Permana, mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait wali kelas 4E, SDN Pajeleran 01, bernama Sujana.
"Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk unsur pimpinan sekolah dan tenaga pendidik, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang," kata Iqbal, Selasa, 16 Desember 2025.
Iqbal menegaskan, bimbel tidak bersifat wajib dan hanya dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan persetujuan orang tua murid tanpa adanya unsur paksaan.
"Pemberian tambahan pembelajaran di lingkungan sekolah juga dapat dilakukan secara gratis oleh tenaga pendidik dengan memanfaatkan fasilitas negara, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Apabila saat proses klarifikasi ditemukan pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik pendidik, langkah pembinaan hingga penindakan bakal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemkab Bogor mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme, menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, meminta agar Sujana dinonaktifkan sebagai wali kelas 4E karena dianggap diskriminatif.
Para orang tua menilai Sujana melanggar etika profesi guru dan tak adil dalam memberikan nilai akademik, terutama bagi murid yang tidak mengikuti bimbel berbayar Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Jalin Kolaborasi dengan NPCI untuk Pembinaan Atlet Disabilitas
Koordinator kelas 4E, Sinta, mengatakan diskriminasi terjadi ketika murid yang ikut bimbel disebut mendapat nilai rapor tinggi, sedangkan yang tidak ikut mendapat nilai rendah.
"Kalau les (bimbel), pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester," kata Sinta, Senin, 15 Desember 2025.
Selain itu, guru tersebut diduga memberikan bocoran soal dan jawaban kepada murid bimbel, meminta mereka menghafal jawaban sebelum ulangan berlangsung. Dugaan ini diperkuat pengakuan murid kepada orang tua yang terekam dalam rekaman suara.
"Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp250 ribu per bulan," jelasnya. (cr-6)