BOJONGGEDE, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bojonggede menggelar rekontruksi adegan kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AN, 25 tahun, yang terjadi pada Minggu, 2 November 2025 lalu.
Diketahui, tempat kejadian perkara sebuah rumah di Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Anggota Satreskrim Polsek Bojonggede BKO Satreskrim Polres Metro Depok, berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial MFR, 29 tahun, MEO, 28 tahun dan A, 28 tahun di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Kampung Babakan, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangannya, para pelaku berencana menguasai harta benda milik korban, usai menghabisi korban dengan cara dijerat.
Baca Juga: Polresta Tangerang Batasi Perlintasan Truk saat Nataru
“Anggota Polsek Reskrim Bojonggede bersama tim Inafis Polres Metro Depok menggelar rekontruksi untuk dapat membongkar kebiadaan para pelaku menghadisi para korban dengan cara dibunuh," ujar Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafi'ih kepada Poskota pada Selasa, 16 Desember 2025.
Sebanyak 20 adegan diperagakan para pelaku berdasarkan keterangan berita acara perkara (BAP).
Lebih lanjut, ada penambahan dua adegan, sehingga total adegan rekonstruksi menjadi 22 adegan.
"Penambahan dua adegan yang diperagakan para pelaku yaitu mulai dari pelaku mengambil kunci motor milik korban dari dalam jaket, dan membawa kabur motor Honda Scoppy milik korban," ujarnya.
Baca Juga: Mobil MBG di Depok Kecelakaan, Dipastikan Tidak Bawa Makanan
Dengan ada fakta baru dalam kejadian pembunuhan terhadap AN, akan ditambahkan dalam berkas untuk dilengkapi sebelum diberikan ke Kejaksaan.
"Turut hadir dalam rekontruksi PJU dari Kejaksaaan Negeri Cibinong Kabupatan Bogor," tuturnya.
Ketiga pelaku berinisial MFR, 29 tahun, MEO, 28 tahun, dan A, 28 tahun dijerat pasal berlapis.
"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan atau 365 dan atau 338 KUHP tentang penganiayan, perampokan, dan pembunuhan. Dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tuturnya.