CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah orang tua murid SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuntut seorang guru bernama Sujana, untuk dinonaktifkan dari wali kelas 4E karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap siswanya.
Para orang tua murid itu menilai, Sujana melanggar etika profesi guru, serta tak adil dalam memberikan nilai akademik kepada siswa-siswinya.
Hal tersebut mengacu pada oknum guru itu, yang memberikan perlakuan tak adil terhadap muridnya yang tak mengikuti bimbel berbayar sebesar Rp250 ribu per bulan.
Koordinator kelas 4E, SDN Pajeleran 01, Sinta mengatakan, diskriminasi terjadi ketika murid yang mengikuti bimbel di kelas Sujana disebut mendapat nilai rapor yang tinggi, sedangkan yang tidak mendapat nilai yang rendah.
Baca Juga: Ramai Isu Pemecatan Nuriasih, Ini Klarifikasi Lengkap Jendela Bali Resto Soal Viral Diskriminasi
"Kalau les (bimbel), pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester," kata Sinta kepada wartawan, pada Senin, 15 Desember 2025.
Selain itu, guru tersebut juga diduga memberikan bocoran soal ulangan beserta jawaban kepada murid bimbel, serta meminta mereka menghafalkan jawaban sebelum ulangan berlangsung.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah murid kepada orang tua mereka, yang disampaikan dalam rekaman suara.
"Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan," jelasnya.
Tak hanya itu, Sujana juga dituding melakukan rekayasa nilai. Dalam salah satu ulangan, ia disebut secara terang-terangan membetulkan jawaban murid peserta les di dalam kelas, di hadapan siswa lainnya.
Akibatnya, murid yang dinilai memiliki kemampuan akademik rendah justru memperoleh nilai tinggi.
“(Yang tidak mengikuti les?) nilainya 1, bahkan ada yang nilainya 0,2,3. Anak saya sendiri yang tidak pernah dapat nilai 5, (sekarang) dapat nilai 5,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menegaskan bahwa kegiatan bimbel tersebut tidak berada di bawah tanggung jawab sekolah.
Menurut Idah, bimbingan belajar itu merupakan kegiatan pribadi milik wali kelas 4E, Sujana, dan dilaksanakan di kediaman yang bersangkutan.
Baca Juga: Soroti Fenomena Syarat Perekrutan Kerja di Tanah Air, Menaker Bakal Hapuskan Diskriminasi?
“Tidak, tidak ada. Itu bimbel sendiri, dikirain tidak di sini,” katanya
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah telah mengambil langkah dengan melarang seluruh bentuk kegiatan les di lingkungan sekolah serta membebaskan peserta didik untuk mengikuti bimbingan belajar di mana pun.
“Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua, biarin anak-anak les dimanapun, takutnya terjadi hal serupa,” katanya. (cr-6)