Proses trading di MIFX dimulai dari pembukaan akun dan verifikasi identitas sesuai ketentuan regulasi. Setelah akun aktif, trader melakukan deposit dana sebagai modal awal, lalu dapat mulai membuka posisi transaksi.
Dalam praktiknya, trader memilih instrumen, menentukan arah transaksi buy (beli) atau sell (jual) dan mengelola posisi hingga ditutup. Keuntungan atau kerugian ditentukan oleh selisih harga saat posisi dibuka dan ditutup.
Sistem yang digunakan berbasis margin, sehingga trader dapat mengontrol nilai kontrak yang lebih besar dari dana yang disetorkan. Mekanisme ini memberikan peluang imbal hasil lebih besar, tetapi juga meningkatkan risiko. Oleh karena itu, pemahaman dan manajemen risiko menjadi fondasi penting dalam aktivitas trading.
Fitur Pendukung yang Disediakan MIFX
Untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna, MIFX menghadirkan sejumlah fitur penting:
1. Akun Demo dan Akun Live
Akun demo memungkinkan pemula belajar trading dengan dana virtual tanpa risiko. Akun live digunakan untuk transaksi dengan dana riil.
2. Pilihan Platform Trading
Nasabah dapat menggunakan aplikasi resmi MIFX maupun platform internasional seperti MetaTrader 4 (MT4) dan MetaTrader 5 (MT5).
3. Edukasi dan Informasi Pasar
MIFX menyediakan materi edukasi, analisis pasar, berita ekonomi, dan sinyal trading sebagai referensi pengambilan keputusan.
4. Perlindungan Akun
Beberapa jenis akun dilengkapi fitur Negative Balance Protection, yang membantu mencegah saldo menjadi negatif akibat volatilitas ekstrem.
Baca Juga: Aparat Desa Angkut Lansia Sakit 80 Tahun Gunakan Ekskavator
Apakah MIFX Aman dan Sudah Terdaftar OJK?
Aspek legalitas merupakan indikator utama dalam menilai keamanan sebuah platform trading. Dalam hal ini, PT Monex Investindo Futures (MIFX) memiliki status hukum yang jelas di Indonesia.
MIFX tercatat memiliki izin resmi dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai regulator utama perdagangan berjangka. Selain itu, perusahaan ini juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, yang berlaku sejak 17 Maret 2025.
Tak hanya itu, MIFX juga terdaftar sebagai anggota Jakarta Futures Exchange (BBJ), Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), serta lembaga kliring resmi di Indonesia.
