Kerugian Capai Rp11,5 Miliar! Polisi Kejar Aset WO Ayu Puspita untuk Pulihkan Kerugian Korban

Minggu 14 Des 2025, 11:35 WIB
Potret Ayu Puspita yang kini ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. (Sumber: X/@menggunakannya)

Potret Ayu Puspita yang kini ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. (Sumber: X/@menggunakannya)

Selain itu, kata Iman, korban juga ditawari berbagai keuntungan tambahan apabila melakukan pelunasan lebih awal.

Skema tersebut membuat banyak korban semakin tertarik untuk membayar lunas sebelum waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Siapa Ayu Puspita? Kronologi Lengkap Dugaan Penipuan Wedding Organizer yang Digrebek Klien

Namun, dana yang dihimpun dari para korban justru digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup. 

“Karena nilainya murah, kemudian ditutup dengan pendaftar berikutnya, begitu seterusnya. Hingga akhirnya setelah berjalan cukup lama, kerugiannya menjadi sangat besar dan tidak mampu dipenuhi oleh tersangka,” jelas Iman.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO serta seorang marketing berinisial DHP.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Berita Terkait


News Update