JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan akan menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami ratusan korban. Berdasarkan penghitungan sementara, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
"Kami telah menerima 207 laporan, yang terdiri atas 199 aduan masyarakat dan delapan laporan polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat dikonfirmasi, Minggu 14 Desember 2025.
Iman menegaskan, penyidik akan memaksimalkan upaya penelusuran aset milik tersangka agar kerugian korban dapat dikembalikan.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, posko pengaduan tetap dibuka untuk menampung laporan dari korban lain yang merasa dirugikan oleh WO Ayu Puspita.
“Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” tutur Iman.
Menurut Iman, nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Para korban awalnya tertarik dengan promosi yang ditawarkan, kemudian diminta membayar uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Tahan Pemilik WO Ayu Puspita, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar
Cara Skema Ponzi, Dana Terkumpul untuk Kebutuhan Pribadi
Iman menjelaskan, pengelolaan dana dilakukan dengan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang, yang tergolong praktik ilegal
“Kerugiannya cukup variatif karena dimintakan DP di awal. Ada yang Rp40 juta, Rp60 juta, dan nominal lainnya,” tutur Iman.
Selain itu, kata Iman, korban juga ditawari berbagai keuntungan tambahan apabila melakukan pelunasan lebih awal.
Skema tersebut membuat banyak korban semakin tertarik untuk membayar lunas sebelum waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Siapa Ayu Puspita? Kronologi Lengkap Dugaan Penipuan Wedding Organizer yang Digrebek Klien
Namun, dana yang dihimpun dari para korban justru digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutup dengan pendaftar berikutnya, begitu seterusnya. Hingga akhirnya setelah berjalan cukup lama, kerugiannya menjadi sangat besar dan tidak mampu dipenuhi oleh tersangka,” jelas Iman.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO serta seorang marketing berinisial DHP.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.