Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. (Sumber: LPSK)

Nasional

Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Oditur Militer Tuntut 22 Terdakwa Bayar Restitusi Rp1,65 Miliar

Minggu 14 Des 2025, 13:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 11 Desember 2025.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan, dalam sidang itu, Oditur menilai restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang berujung pada kematian Prada Lucky.

Berdasarkan perhitungan LPSK, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp1.650.379.008.

Baca Juga: Senior Prada Lucky Namo Siapa Saja? Ini Deretan Nama yang Diduga Terlibat Penganiayaan TNI NTT hingga Tewas

"Nilai tersebut mencakup proyeksi gaji korban hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata angka harapan hidup di wilayah NTT," ujar, Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Minggu 14 Desember 2025.

Restitusi itu dibebankan kepada seluruh terdakwa yang berjumlah 22 orang. Permohonan restitusi diajukan dalam tiga berkas perkara terpisah, yakni untuk terdakwa dengan nomor perkara 40-K hingga 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Ia menilai langkah tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap hak keluarga korban, khususnya hak atas restitusi, di lingkungan peradilan militer.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Antonius.

Baca Juga: Rekaman CCTV Prada Lucky Namo Dicari Warganet, Benarkah Ada Penganiayaan? Viral Kematian TNI di NTT

Antonius menambahkan, majelis hakim dalam perkara ini nantinya juga dapat merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025 yang diputus Mahkamah Agung pada September 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi senilai ratusan juta rupiah kepada korban.

LPSK juga mengapresiasi Oditur Militer yang dinilai mulai menerapkan prinsip keadilan restoratif.

"Di mana pertanggungjawaban pidana tidak hanya berupa hukuman, tetapi juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana," jelas Antonius.

Dalam perkara ini, kata Antonius, ibunda Prada Lucky yang berstatus sebagai terlindung LPSK juga telah mendapatkan sejumlah layanan perlindungan.

Layanan tersebut meliputi fasilitasi penghitungan restitusi, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikologis.

Sejak awal penanganan perkara, LPSK memberikan atensi melalui upaya proaktif yang dilakukan sekitar satu minggu setelah kematian Prada Lucky.

LPSK turun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk melakukan penjangkauan, mengumpulkan informasi dari keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Dalam aturan tersebut, komponen restitusi mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan akibat tindak pidana, serta penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Tags:
Oditur Militerkematian Prada LuckypenganiayaanNTTPengadilan MiliterLPSKPrada Lucky

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor