Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Nasional

Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs

Minggu 14 Des 2025, 15:55 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan akan melaksanakan gelar perkara khusus dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin, 15 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB.

Gelar perkara khusus itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan tersangka Roy Suryo CS.

“Gelar perkara khusus dijadwalkan hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut Budi, kegiatan gelar perkara akan melibatkan unsur internal dan eksternal Polri guna menjamin keterbukaan proses penanganan perkara.

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi

Dari internal, Polda Metro Jaya mengundang Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri.

Unsur eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI juga dijadwalkan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

“Pelaksanaan gelar perkara khusus ini akan dihadiri unsur internal maupun eksternal, di antaranya Irwasum, Propam, Divisi Hukum Polri, serta Kompolnas dan Ombudsman,” kata Budi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan agar kepolisian menggelar perkara khusus.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan ulang karena permintaan sebelumnya belum mendapatkan tindak lanjut.

“Permohonan itu sudah kami ajukan sejak 21 Juli 2025, tetapi sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Khozinudin.

Khozinudin menyampaikan, pihaknya baru menerima sinyal dari penyidik agar permohonan tersebut kembali diajukan. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum kembali menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wasidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Belum Habis Polemik Ijazah Jokowi, Feri Amsari Soroti Tentang Kepastian Hukum

“Hari ini kami kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan telah menyerahkannya lagi ke Biro Wasidik,” tuturnya.

Menurut Khozinudin, kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan. Pasalnya, Mabes Polri sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus ini sempat dihentikan.

Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.

Khozinudin juga menegaskan, pada tahap penyidikan tidak seharusnya ada penundaan atau penolakan pelaksanaan gelar perkara khusus. Apalagi, kata dia saat ini Polri telah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi.

Tags:
Polda Metro JayaAhmad KhozinudinBudi Hermantogelar perkara khusus ijazah JokowiDokter Tifa Roy Suryo Ijazah Jokowi

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor