KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) by Ayu Puspita.
Kedua tersangka kasus penipuan WO by Ayu Puspita, masing-masing berinisial APD dan DHP. Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang mengalami kerugian akibat jasa pernikahan yang tidak terealisasi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Setelah mendapat laporan korban, kata Iman, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan adanya unsur pidana.
Berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang didapatnya, penyidik menemukan konstruksi pasal pidana yang dilakukan tersangka APD.
Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
Baca Juga: Pengakuan Korban Penipuan WO Ayu Puspita: Dekor hingga Makanan Pernikahan Tidak Sesuai
"Kerugian masing-masing korban bervariasi, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta. Total kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka mencapai Rp11.588.117.160," jelas Iman.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk keperluan pernikahan. Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah ekonomi.
“Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ucap Iman.
Dalam perkara ini, kata Iman, pihaknya, membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi. Dengan demikian, total terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan kasus WO by Ayu.
“Pengaduan kami terima melalui berbagai kanal, baik melalui Instagram Ditreskrimum, call center 110 Polri, maupun pengaduan langsung ke kantor Ditreskrimum,” jelas Iman.
Akibat perbuatannya, para tersangka menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan dijerat dengan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran aset. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.
“Kami akan mengembangkan penyidikan ini sampai tuntas dan utuh,” tegas Iman.