KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyesalkan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tewasnya debt collector atau mata elang (matel) akibat dugaan kekerasan.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Yang pertama, kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Desember 2025.
Anam menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut. Ia mengapresiasi komitmen kepolisian yang tidak hanya memproses pelanggaran melalui mekanisme etik, tetapi juga pidana.
Baca Juga: Identitas Enam Polisi Tersangka Penganiayaan Dua Matel hingga Tewas
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan tegas," ucap Anam.
Selain itu, kata Anam, pihak kepolisian juha sudah mengumumkan bahwa mekanismenya bukan hanya pelanggaran etik.
Bahkan dalam kasus tindak pidana ini, para tersangka disebut melakukan pelanggaran etik berat, dan yang kedua juga ada mekanisme pidana.
Anam menilai penerapan dua mekanisme hukum tersebut sangat penting dan dapat dilakukan secara bersamaan. Disebutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut,” kata Anam.
Baca Juga: Apa Motif 6 Oknum Polisi Keroyok 2 Matel di Kalibata hingga Tewas?
Lebih lanjut, Anam berharap ketegasan sikap aparat penegak hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Semoga ketegasan sikap ini memberikan efek terhadap siapa pun anggota agar tidak melakukan hal yang sama, baik kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Anam, ia menilai perlu adanya evaluasi dan pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme penagihan utang oleh debt collector.
Menurutnya, aspek cara dan lokasi penagihan juga penting untuk diatur guna mencegah konflik di lapangan.
“Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu dibuat satu mekanisme soal debt collector, apakah penagihannya di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting,” tegas Anam.