KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.
"Dua tersangka masing-masing berinisial JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 201-2021, serta DK yang menjabat sebagai Camat Lepar Pongok pada 2016-2019," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Imam, dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Sabrul, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kemudian, pada hari Kamis, 11 Desember 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan status dua orang saksi menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Sabrul menjelaskan, pada periode 2019 hingga 2021, tersangka JN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 secara bertahap dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang.
Uang tersebut, diberikan terkait rencana pengadaan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
"JM menyerahkan uang tersebut karena diminta langsung oleh JN dan percaya lantaran JN saat itu masih menjabat sebagai bupati aktif," ucap Sabrul.
Baca Juga: Bukan Tokoh Biasa! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejaknya
Selanjutnya, kata Sabrul, JN menjanjikan pengadaan lahan lengkap dengan legalitas berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) serta perizinan yang sah.
Setelah menerima uang dari JM, JN kemudian meminta almarhum Firmansyah alias Arman serta tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk menerbitkan SP3AT yang selanjutnya diserahkan kepada JM.
Namun, kata Sabrul, setelah seluruh pembayaran dilunasi, SP3AT yang diterbitkan diketahui bersifat fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok.
Selain itu, perizinan yang diberikan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Akibatnya, legalitas lahan yang diterbitkan dinilai dilakukan secara melawan hukum dan hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektare tersebut.
"Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka JN dan DK di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” kata Sabrul.