Berdasarkan informasi dari laman resmi BGN, total kebutuhan formasi PPPK mencapai 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, mempertimbangkan batas usia pensiun, penilaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi.
