POSKOTA.CO.ID - Polri mengungkap pelaku kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT yang tewas di daerah TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam 11 Desember 2025.
Enam pelaku saat ini sudah diamankan yang merupakan oknum pelayanan markas (yanma) Mabes Polri.
Kasubdit Resmob AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan motif keenam oknum anggota Polri mengeroyok matel. Debt collector menghentikan motor yang dikendarai oleh rekan para pelaku.
Baca Juga: 6 Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Ternyata Anggota Polri
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota. Sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," ungkap Ressa di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Keenam tersangka tersebut adalah anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan kejadian bermula saat kedua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut kemudian pelaku melarikan diri usai mengeroyok korban.