POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan Antam kembali mengalami penguatan yang konsisten siang ini. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam per Jumat, 12 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, harga emas melonjak Rp22.000, dari Rp2.431.000 menjadi Rp2.453.000 per gram.
Kenaikan ini menandai tren penguatan tiga hari berturut-turut, memperlihatkan tingginya minat pasar terhadap aset lindung nilai (hedging asset) di tengah dinamika ekonomi global.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali yang ditetapkan Antam juga bergerak naik hingga Rp2.313.000 per gram. Lonjakan serempak pada kedua indikator ini biasanya mencerminkan peningkatan permintaan fisik emas, serta respon investor terhadap gejolak pasar dan kebijakan moneter internasional.
Baca Juga: BYD Ungkap Investasi Riset Raksasa dan Targetkan 150 Dealer di Indonesia pada 2026
Kenaikan Harga Emas: Faktor dan Tren yang Perlu Dipahami
Emas secara historis dipandang sebagai instrumen investasi yang stabil dan tahan terhadap fluktuasi nilai mata uang. Kenaikan harga yang terjadi dalam beberapa hari berturut-turut mencerminkan perubahan arus modal global, ekspektasi inflasi, serta kebijakan suku bunga dari bank sentral luar negeri.
Ketika ketidakpastian ekonomi meningkat, investor cenderung mengalihkan dana mereka ke aset yang lebih aman, termasuk emas batangan.
Dalam konteks domestik, pergerakan harga emas Antam juga sejalan dengan dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun emas ditransaksikan dalam rupiah di pasar lokal, patokan harga global tetap menjadi acuan utama pergerakan harga harian.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Semua Pecahan)
Berikut daftar harga terkini emas batangan Antam per Jumat (12/12/2025):
- 0,5 gram: Rp1.276.500
- 1 gram: Rp2.453.000
- 2 gram: Rp4.846.000
- 3 gram: Rp7.244.000
- 5 gram: Rp12.040.000
- 10 gram: Rp24.025.000
- 25 gram: Rp59.937.000
- 50 gram: Rp119.795.000
- 100 gram: Rp239.512.000
- 250 gram: Rp598.515.000
- 500 gram: Rp1.196.820.000
- 1.000 gram: Rp2.393.600.000
Rentang ukuran emas yang ditawarkan memungkinkan investor memilih pecahan sesuai kemampuan finansial dan strategi investasi masing-masing.
Pecahan kecil populer di kalangan investor pemula, sedangkan pecahan besar lebih banyak dipilih untuk diversifikasi aset jangka panjang.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Salah satu aspek penting dalam transaksi emas batangan adalah ketentuan perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang menetapkan tarif PPh 22 untuk pembelian dan penjualan emas.
1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Dalam transaksi buyback, emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan rincian:
- 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP
- 3% untuk penjual non-NPWP
PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah pemotongan pajak.
2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenai PPh 22, dengan ketentuan:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian wajib disertai bukti potong PPh 22, sebagai dokumen resmi bukti pembayaran pajak.
Apa Arti Kenaikan Harga Emas bagi Investor?
Kenaikan harga emas bisa menjadi sinyal bagi investor untuk melakukan evaluasi portofolio. Berikut beberapa poin yang dapat dijadikan pertimbangan:
1. Momentum Penguatan
Tren kenaikan berturut-turut menunjukkan momentum positif. Bagi investor jangka panjang, kondisi ini bisa menjadi pertanda stabilitas permintaan.
2. Diversifikasi Aset
Emas tetap menjadi instrumen penting untuk diversifikasi, terutama bagi investor yang ingin menyeimbangkan risiko portofolio.
3. Perhitungan Pajak
Baik pembelian maupun penjualan emas memiliki implikasi pajak. Memahami skema PPh 22 akan membantu investor membuat keputusan yang lebih akurat terkait biaya bersih transaksi.
4. Harga Buyback
Selain harga jual, harga buyback juga perlu menjadi pertimbangan utama. Buyback yang tinggi menguntungkan investor saat ingin mencairkan asetnya.
Kenaikan harga emas Antam pada 12 Desember 2025 menegaskan kembali posisi emas sebagai aset alternatif yang stabil dan diminati. Tren kenaikan tiga hari berturut-turut, kenaikan harga buyback, serta regulasi pajak yang jelas membuat pasar emas tetap relevan bagi berbagai kalangan investor.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai harga, pajak, dan dinamika pasar, investor dapat memaksimalkan potensi keuntungan sekaligus meminimalkan risiko dalam transaksi emas batangan.