Angka Perceraian di Pandeglang Tembus 1.659 Perkara pada 2025

Kamis 11 Des 2025, 16:03 WIB
Ilustrasi angka perceraian di Kabupaten Pandeglang bertambah pada 2025. (Sumber: Freepik/@rawpixel-com)

Ilustrasi angka perceraian di Kabupaten Pandeglang bertambah pada 2025. (Sumber: Freepik/@rawpixel-com)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatatkan 1.659 perkara gugatan perceraian pada 2025.

"Kalau perkara perceraiannya sebanyak 1.659, rata-rata yang penggugat itu pihak istri," kata Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar, Kamis, 11 Desember 2025.

Berdasarkan data yang tercatat PA Pandeglang, permohonan pereraian terbanyak diajukan perempuan dengan 1.393 gugatan.

"Sedangkan menggugat cerai yang diajukan suami hanya sebanyak 300 perkara. Jadi, gugat ceria itu lebih didominasi oleh pihak perempuannya," ujarnya.

Baca Juga: Profil Resbobb Kakak Bigmo yang Diduga Hina Suku Sunda dan Persib Bandung

Azhar mengatakan, jumlah gugatan cerai pada 2025 bertambah daripada 2024. Pemicu perceraian tersebut didominasi tindakan judi online dan faktor ekonomi.

"Permasalahan nafkah dan ekonomi sebanyak 963 perkara, judi 201 perkara. Tahun ini judi paling banyak, sebab tahun sebelumnya nggak sampai 201," ucapnya.

Sementara itu, PA Pandeglang akan menggelar mediasi kedua belah pihak sebelum diangkat ke meja hijau.

"Jadi, walaupun tidak berhasil untuk dirukunkan kembali sebagai suami istri, kami usahakan menasehati dan mendamaikan hal-hal lain akibat perceraian dan itu lumayan signifikan keberhasilan kita," katanya.

Baca Juga: BCL Digosipkan Gugat Cerai dari Tiko Aryawardhana? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Langkah mediasi juga biasanya menemukan banyak solusi.


Berita Terkait


News Update