Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)

JAKARTA RAYA

Residivis Curanmor Ditangkap di Bogor, Sudah Beraksi 5 Kali

Rabu 10 Des 2025, 19:37 WIB

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang residivis kasus pencurian motor (curanmor) kembali beraksi di Pangkalam Pasir, Jalan Tengah, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Namun, aksinya digagalkan Polsek Tajurhalang, Minggu, 7 Desember 2025, pagi WIB. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial JM, 48 tahun, atas kasus curanmor Honda Beat Street milik H, 40 tahun.

"Pelaku dapat kami amankan waktu kejadian yang sama setelah korban teriak minta tolong diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tajurhalanh," kata Mareben kepada Poskota di Mapolsek Tajurhalang, Rabu, 10 Desember 2025.

Pencurian berawal ketika korban memarkirkan motornya di pinggir jalan sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian, motor ditinggal korban untuk buang air.

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut

"Motor diparkir di sekitar warung dekat area pangkalan pasir, setelah selesai belum ada hitungan menit korban kaget motor telah dicuri pelaku," ujarnya.

Motor korban dijebol kunci letter T yang selalu dibawa pelaku.

"Barang bukti kunci letter T bersama mata anak kunci berhasil ditemukan ditaruh dalam kantong sweater warna putih yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit menyebutkan, pelaku beraksi di berbagai wilayah.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Petugas, Pelaku Curanmor Tangerang Diringkus

"Pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tajurhalang, Pamulang Tangerang Selatan, Bojongsari, Parung, dan Ciputat. Untuk wilayah Polsek Tajurhalang terjadi pencurian sekali yang dilakukan sama pelaku," katanya.

Motor curian mayoritas Honda Beat yang dijual ke penadah senilai Rp1,2 juta per unit. Penadah yang berada di daerah Ciseeng Parung masih dikejar.

"Barang bukti yang berhasil disita satu unit motor honda beat street warna hitam milik korban, satu kunci letter T beserta mata kunci buatan jumlah satu, dan rekaman kamera cctv," tuturnya.

Pelaku berstatus residivis kasus erupa. Ia ditahan di Lapas Pondok Rajeg dan Polres Metro Depok atas kasus curanmor.

"Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara," tuturnya.

Tags:
Polsek TajurhalangcuranmorBogor

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor