Bejat, Ayah di Pandeglang Hamili Anak Kandungnya

Selasa 09 Des 2025, 21:28 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur dihamili ayah kandung. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi anak di bawah umur dihamili ayah kandung. (Sumber: Poskota)

"Kemudian dicek anaknya ada di rumah pelaku dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ ibunya melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kami mengamankan pelaku," tuturnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Saat ini, korban tinggal bersama ibu kandungnya, dan tentunya mendapatkan pendampingan dari kami," tuturnya. (fat)


Berita Terkait


News Update