"Kemudian dicek anaknya ada di rumah pelaku dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ ibunya melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kami mengamankan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Saat ini, korban tinggal bersama ibu kandungnya, dan tentunya mendapatkan pendampingan dari kami," tuturnya. (fat)
