Berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim cs dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

Kejagung Tegaskan Perbuatan Nadiem Makarim Dibongkar di Persidangan

Senin 08 Des 2025, 19:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, perbuatan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akan dibongkar dalam persidangan.

"Nanti kita buka. Dalam dakwaan kita uraikan semua perbuatan jahatnya Nadiem Makarim dan kawan-kawan," kata Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek 2020-2022 itu akan ditetapkan majelis hakim.

"Sekarang kita menunggu penetapan sidang dari majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini 8 Desember 2025, di Mana Posisi Indonesia? Cek di Sini

Selain berkas perkara Nadiem, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sekaligus melimpahkan tiga berkas lagi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.

Tiga berkas tersebut adalah berkas Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.

Kemudian, Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Adapun Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024 belum dilimpahkan lantaran masih status buron.

Baca Juga: BCL Digosipkan Gugat Cerai dari Tiko Aryawardhana? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

"Kita telah melimpahkan empat berkas atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam," ujarnya.

Dalam berkas perkara nomor 67 ini, Nadiem didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 3. (sor)

Tags:
ChromebookNadiem MakarimKejagung

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor