Tersangka kasus dugaan korupsi BUMD PT LKM Pandeglang Berkah digelandang ke Lapas Pandeglang. (Sumber: Dok. Kejari Pandeglang)

Daerah

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMD Pandeglang Ditahan

Minggu 07 Des 2025, 12:33 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.

Kasie Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Lapas Pandeglang. Langkah tersebut dilakukan supaya barang bukti tetap aman.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Kamis 4 Desember 2025 malam hari. Keduanya saat ini dititipkan di Lepas Pandeglang," kata lewat sambungan telepon, Minggu, 7 Desember 2025.

Tersangka AS merupakan mantan direktur PT LKM pada 2021-2024 sekaligus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pandeglang, sedangkan R mantan pegawai BUMD tersebut.

Baca Juga: Kormin Pendidikan Minta Siswa SDN Labuan 1 Pandeglang Tidak Dibebankan Biaya Seragam

Dugaan kasus pengelolaan keuangan BUMD tersebut mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp938.405.647.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur PT. LKM berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,"

Sementara itu, keduanya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Nataru, BPBD Pandeglang Siaga Antisipasi Potensi Bencana

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 2 Pandeglang," tuturnya. (fat)

Tags:
BUMDkorupsi PandeglangKejari Pandeglang

Samsul Fatoni

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor