Tak hanya UU ITE, penyidik juga menyertakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Kedua pasal ini nanti akan kita lihat penerapannya kepada yang bersangkutan," katanya.
Tiga Orang Telah Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan
Hendra menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang dalam kasus yang sempat viral tersebut. Mereka adalah LM, MT, dan seorang pria bertato yang juga berada dalam pusaran kasus.
Dari hasil gelar perkara awal terkait transmisi elektronik, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. "Proses yang pertama adalah transaksi elektronik ini, dimana kita tetapkan ada dua duduk (perkara), yaitu saudari Lisa (LM) dan saudari MT," ucapnya.
Namun, proses penyidikan dipastikan masih terus berkembang. Hendra menyebut penerapan pasal pornografi akan menyasar keterlibatan dari ketiga orang yang telah diperiksa tersebut. "Nanti mana keterlibatan dari ketiga orang ini akan kita lanjutkan lagi proses penyidikannya," ujarnya menegaskan.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan kemungkinan bertambahnya pasal yang diterapkan atau bahkan tersangka baru, seiring dengan pengembangan barang bukti elektronik yang dilakukan oleh Ditreskiber Polda Jabar.
