Update Kasus Lisa Mariana: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terjerat UU ITE dan Pornografi

Sabtu 06 Des 2025, 15:10 WIB
Lisa Mariana resmi jadi tersangka. Polisi terapkan Pasal 27, 45 UU ITE dan Pasal 8 UU Pornografi. (Sumber: Instagram/@lisamarianaaa)

Lisa Mariana resmi jadi tersangka. Polisi terapkan Pasal 27, 45 UU ITE dan Pasal 8 UU Pornografi. (Sumber: Instagram/@lisamarianaaa)

POSKOTA.CO.ID - Status hukum Lisa Mariana (LM) dalam kasus dugaan tindak pidana siber kini telah resmi berubah. Polda Jawa Barat, usai melalui rangkaian pemeriksaan intensif, secara resmi menetapkan LM dan seorang rekannya berinisial MT sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disertai dengan penerapan pasal-pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

Langkah ini menunjukkan kompleksitas kasus yang tengah ditangani penyidik Ditreskiber Polda Jabar.

Baca Juga: Alasan Verrel Bramasta Pakai Rompi Taktis Anti Peluru Saat Turun ke Lokasi Bencana Sumatra: 'Rompi Umum untuk Kegiatan Lapangan'

Pemeriksaan Intensif dan Status Tanpa Tahanan

Proses hukum berjalan setelah pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyebutkan penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LM dengan mengajukan total 47 pertanyaan.

Meski status hukum telah meningkat menjadi tersangka, kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap LM usai pemeriksaan. Keputusan ini diumumkan Hendra dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, pada Jumat, 5 Desember 2025 petang.

"Untuk kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan terpenuhi. Adapun tidak dilakukan penahanan ini dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti," ujar Hendra.

Selain alasan subjektif tersebut, Hendra menambahkan bahwa penyidik juga meyakini yang bersangkutan tidak akan mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan.

Baca Juga: Siapa Mirwan MS? Ini Profil Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah Saat Wilayahnya Banjir

Jerat Dua Undang-Undang

Polisi menerapkan strategi hukum dengan menjerat kedua tersangka menggunakan dua undang-undang berbeda. Untuk dugaan tindak pidana transmisi elektronik, LM dan MT dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang kita terapkan kepada bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Hendra.


Berita Terkait


News Update