Ilustrasi penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Poskota | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Raperda KTR Jakarta Larang Iklan Rokok, Pelaku Periklanan Protes

Sabtu 06 Des 2025, 11:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Ketua Bapemperda DKI Jakartta Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya.  Tidak di-perdakan karena sudah ada PP No 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas,” kata Aziz kepada wartawan dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Baca Juga: Protes Raperda KTR DKI Jakarta, Pedagang Warteg Gelar Aksi Bagi-bagi 100 Nasi Bungkus

Pernyataan tersebut turut diamini anggota Bapemperda DKI Jakarta Dwi Rio Sambododari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta.

Rio juga membahas terkait pelarangan lainnya, seperti pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan iklan rokok, promosi dan sponsorship.

Rio menuturkan bahwa hal tersebut tidak menjadi pembahasan dalam Raperda KTR DKI Jakarta.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” kata Rio.

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan, Deni Masriyaldi mengatakan bahwa keberlangsungan sektor periklanan juga menyangkut serapan tenaga kerja.

Sekitar 60 sampai 70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT).

"Pertumbuhan segmen advertising Itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah  mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising. Agar tidak memberlakukan aturan secara sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni.

Baca Juga: Pasal Penjualan Rokok Dihapus, Pembahasan Raperda KTR Jakarta Masih Alot

Apalagi di dalam klausul Raperda KTR DKI Jakarta, pelarangan total iklan dinyatakan diberlakukan padanseluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," katanya.

Lanjut Deni, sebagai produk legal, dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya pun memahami dan mentaati bahwa peletakan reklame produk tembakau tidak boleh dekat sekolah, rumah sakit maupun tempat ibadah.

"Aturan ini sudah kami taati tapi kalau didorong seluruh wilayah, itu namanya bukan KTR lagi. Semua wilayah tidak boleh kan bukan KTR lagi," ucap Deni.

"Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tambahnya.

Tags:
larangan iklan rokokKawasan Tanpa RokokRanperda KTR

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor