Namun setelah menjalani pemeriksaan, ia dibebaskan kembali karena dinilai sudah kooperatif.
Apakah Polisi Wajib Menahan Tersangka?
Jawabannya: tidak wajib.
Penahanan adalah hak dan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat (1), yang menjelaskan bahwa penahanan dilakukan apabila terdapat alasan subjektif, seperti:
- Ada risiko melarikan diri
- Ada potensi menghilangkan atau merusak barang bukti
- Ada peluang mengulangi tindak pidana
- Tersangka tidak kooperatif
Selama tersangka hadir sesuai panggilan, memberi keterangan, dan dianggap patuh pada prosedur hukum, maka penahanan dapat tidak dilakukan.
“Penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik berdasarkan penilaian terhadap kondisi tersangka.” – (Sumber: KUHAP Pasal 21)
Mengapa Lisa Belum Ditahan? Ini Alasannya
Kepolisian menyampaikan bahwa alasan Lisa belum ditahan adalah karena:
Kooperatif Selama Pemeriksaan
Setelah sempat mangkir, ia akhirnya hadir dan mengikuti pemeriksaan sehingga dianggap tidak menghambat proses penyidikan.
Ancaman Hukuman Tidak Melebihi Lima Tahun (Untuk Salah Satu Kasus)
Salah satu perkara yang menjeratnya memiliki ancaman pidana di bawah batas penahanan wajib.
Tidak Ada Unsur Kerawanan Hukum yang Mendesak
Selama penyidikan berjalan, tidak ada bukti bahwa Lisa berusaha kabur atau menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, status ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Apakah Ada Potensi Lisa Akan Ditahan Di Masa Depan?
Jawabannya: Ada, tetapi bergantung situasi.
Jika penyidik menemukan perkembangan baru, atau Lisa kembali bersikap tidak kooperatif misalnya kembali mangkir, membuat konten kontroversial yang mengganggu penyidikan, atau berusaha kabur penyidik dapat langsung meningkatkan statusnya menjadi ditahan resmi.
