Ilustrasi upah pekerja. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

UMP-UMSP 2026 Dibahas Terbuka, Pemprov Jakarta Pastikan Semua Pihak Terlibat

Jumat 05 Des 2025, 20:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan pembahasan Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan lewat dialog dengan seluruh pihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Syaripudin menyampaikan, pendekatan ini ditempuh agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, sehingga dapat diterima semua pihak.

“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” kata Syaripudin kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025.

Syaripudin menyebutkan, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum pada 2026.

Baca Juga: BYD Salurkan Bantuan Senilai Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir di Sumatera

"Peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025," ucap dia.

Lebih lanjut, Syaripudin menegaskan, pihaknya tetap menjalankan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain:

"Dengan langkah-langkah tersebut, setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026," katanya.

Hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

"Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha," tutur dia.

Ia berharap dengan proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif, penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. (cr-4)

Tags:
UMSP 2026Pemprov JakartaUMP 2026

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor