Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, disebut sebagai makelar kasus dalam perkara suap vonis lepas minyak goreng. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA RAYA

Disebut Makelar Kasus, Mantan Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Penjara

Kamis 04 Des 2025, 16:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai makelar kasus dalam perkara suap vonis lepas minyak goreng.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, usai pembacaan putusan terhadap Arif Nuryanta yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Kamis, 4 Desember 2025.

"Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa M. Arif Nuryanta malah memperdagangkan keadilan dengan berkali-kali bertemu pihak berperkara yaitu Ariyanto didampingi Wahyu Gunawan dengan tujuan membahas pemberian uang guna mempengaruhi putusan majelis hakim," kata Sunoto.

Ia melanjutkan, setelah pertemuan tersebut Arif memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan untuk beberapa kali bertemu Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, meminta agar putusan perkara korporasi migor—dengan terdakwa Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup—“dibantu maksimal” sesuai permintaan Ariyanto.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Indonesia Tolak Bantuan Banjir Sumatra dari Berbagai Negara

"Dalam rangkaian itu, terdakwa M Arif Nuryanta menerima uang USD 2.500.000,00 dari Ariyanto lewat Wahyu Gunawan yang kemudian membagi-bagikan untuk dirinya sendiri, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom lewat saksi Djuyamto dan saksi Agam Syarief Baharudin," terangnya.

Majelis hakim yang diketuai Efendi dengan anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra menilai perbuatan Arif dilakukan bukan karena kebutuhan, melainkan “corruption by greed”.

Arif dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 dengan subsider 5 tahun penjara. 

Tags:
vonis lepas minyak gorengsuapPengadilan Tipikormantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor