Baca Juga: Relawan SPPG di Pandeglang Dibekali Pengetahuan Keamanan Pangan
"Karena, jika perusahaan black list selalu dimenangkan, maka hasil pekerjaan akan tidak memiliki kualitas baik. Dan kerugian keuangan negara semakin menjadi-jadi, ini banyak kami temukan di lapangan," ujarnya.
Arip mencontohkan proyek preservasi ruas Jalan Simpang–Bayah yang dimenangkan PT Tureloto Battu Indah, perusahaan yang pernah masuk daftar hitam LKPP. Ia juga menyoroti PT Mina Fajar Abadi, yang disebut tiga kali masuk blacklist pada 2024.
Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan.
"Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), khususnya di BPJN Banten," tandasnya.
"Karena ini menyangkut keuangan negara yang terkumpul dari keringat-keringat Rakyat Banten, yang harus diselamatkan," tambahnya.
