Rentetan Kasus Kecelakaan Akibat Kabel Menjuntai Harus Jadi Perhatian Khusus

Selasa 02 Des 2025, 19:22 WIB
Kabel-kabel listrik menjuntai di sepanjang Jalan Tahi Bonar (TB) Simatupang arah Pasar Rebo, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dhiya Ahmad Fauzan/M2)

Kabel-kabel listrik menjuntai di sepanjang Jalan Tahi Bonar (TB) Simatupang arah Pasar Rebo, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dhiya Ahmad Fauzan/M2)

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyoroti masalah kabel udara yang semerawut.

"Masalah kabel yang menjuntai di langit-langit Jakarta ini, telah menjadi isu berlarut," kata Bun melalui pesan, Selasa, 2 Desember 2025.

Bun menyampaikan, bahwa DPRD DKI Jakarta sedang memproses Peraturan Daerah (Perda) SJUT sebagai landasan hukum melakukan penataan terhadap infrastruktur.

Baca Juga: Gegara Kabel Menjuntai di Jalan Mandor Tajir Depok

"Termasuk jaringan kabel utilitas di masa depan," jelas dia.

Legislator PSI ini, beranggapan, apabila perda tersebut sudah menjadi produk hukum yang sah, maka besar harapannya Pemprov DKI bisa bergerak dengan cepat untuk memperbaiki jaringan kabel yang sudah ada.

Mengacu Perda Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Pemprov DKI bisa melakukan pembongkaran terhadap objek jaringan utilitas apabila penempatannya tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau malah tidak punya izin sama sekali.

"Jadi, Pemprov DKI harusnya menunjukkan sikap tegas dengan menegakkan hukum yang berlaku," jelas Bun.

"Terlebih, kenyamanan dan keselamatan warga Jakarta menjadi terancam dengan adanya kabel-kabel yang menjuntai secara liar di banyak tempat," ujarnya.


Berita Terkait


News Update