Update Harga Emas Antam Hari Ini, 1 Desember 2025: Rp2,413 Juta per Gram dan Pahami Cara Hitung Biaya Pajak Pembelian

Senin 01 Des 2025, 14:14 WIB
Cek harga emas Antam 1 Desember 2025 untuk semua ukuran. (Sumber: Istimewa)

Cek harga emas Antam 1 Desember 2025 untuk semua ukuran. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, batangan PT Antam (Persero) Tbk pada pembukaan perdagangan Senin, 1 Desember 2025 yang tercatat stabil di level Rp2.413.000 per gram.

Stabilitas harga ini mengikuti kenaikan signifikan pada akhir pekan lalu, di mana emas Antam merangkak naik Rp30.000 dari posisi Rp2.383.000 per gram.

Pihak Logam Mulia biasanya melakukan pembaruan resmi harga harian setiap pukul 08.30 WIB, sehingga pergerakan harga lebih lanjut baru dapat dipantau setelah waktu tersebut.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 1 Desember 2025

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 1 Desember 2025

Berikut rincian harga emas Antam per ukuran yang berlaku pada pukul 05.00 WIB, Senin, 1 Desember 2025.

  • 0,5 gram: Rp1.256.500
  • 1 gram: Rp2.413.000
  • 5 gram: Rp11.840.000
  • 10 gram: Rp23.625.000
  • 25 gram: Rp58.937.000
  • 50 gram: Rp117.795.000
  • 100 gram: Rp235.512.000
  • 250 gram: Rp588.515.000
  • 500 gram: Rp1.176.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.353.600.000

Harga di atas berlaku untuk pembelian fisik di butik Logam Mulia atau mitra resmi. Emas Antam dikenal sebagai salah satu instrumen investasi likuid dan populer di Indonesia, dengan ukuran yang beragam mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Desember 2025: Makin Mahal di Awal Bulan, Tertinggi Rp2,220 Juta

Pentingnya Memperhitungkan Pajak dalam Transaksi

Investor dan pembeli perlu mencermati ketentuan pajak emas yang menyertai setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, aturan pajaknya adalah sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22): Dikenakan saat membeli emas.

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
  • Bukti potong pajak ini dapat digunakan untuk keperluan pelaporan tahunan.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali): Berlaku ketika menjual emas kembali ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta.

  • 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
  • 3% bagi penjual non-NPWP.
  • Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total dana yang diterima penjual.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 1 Desember 2025

Analisis Pasar: Tunggu Data dan Sinyal Global

Kestabilan harga pagi ini menunjukkan pasar sedang dalam fase wait and see, menunggu sentimen dan data ekonomi baru.

Harga emas dunia yang cenderung fluktuatif akibat ekspektasi suku bunga bank sentral global, gejolak nilai tukar Rupiah, dan ketegangan geopolitik diperkirakan tetap menjadi penggerak utama harga emas domestik ke depan.


Berita Terkait


News Update