Warga Kampung Ujung, Kebon Nanas, Jakarta Timur saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Relokasi Warga TPU Kebon Nanas, Pengamat Tata Kota Jadikan Pendekatan KDM sebagai Contoh

Minggu 30 Nov 2025, 21:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merelokasi warga yang tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas kembali menuai sorotan.

Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menegaskan bahwa munculnya permukiman di atas lahan pemakaman sesungguhnya tidak sesuai aturan.

Menurutnya, warga yang tinggal di area TPU pada dasarnya menempati fasilitas umum yang bukan diperuntukkan sebagai hunian, terlebih tanpa izin resmi.

"Jika ada warga yang tinggal di pemakaman, bukan di area milik mereka sendiri, padahal pemakaman adalah fasilitas umum (TPU) yang kemudian dijadikan tempat tinggal. Sebenarnya, relokasi perumahan di pemakaman itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan," ujar Yayat kepada Poskota, Minggu, 30 November 2025.

Baca Juga: KDM Dorong Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional di Kampus UIII Depok

Yayat menyampaikan, keberadaan permukiman liar di area TPU menunjukkan lemahnya pengelolaan pemakaman oleh pemerintah.

Selama bertahun-tahun, dikatakan Yayat, banyak TPU dibiarkan tanpa pagar, tanpa penjagaan, dan tanpa penataan yang layak, sehingga memunculkan ruang bagi warga untuk bermukim dan beraktivitas ekonomi di area tersebut.

"Ini berarti selama ini memang ada masalah dalam tata pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, dan bahkan pengendalian pemakaman," ucap Yayat.

"Banyak pemakaman, seperti yang selalu saya katakan, diurus secara ceroboh karena tidak dipagar, tidak dirawat, dan tidak dijaga. Warga yang tinggal di sana pun tidak memiliki izin. Mereka mencari nafkah di tempat itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yayat pun mencontohkan langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang turun langsung, memperbaiki saluran air, dan berdialog langsung dengan warga. Selain itu, Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM itu, juga memberikan kompensasi atau opsi relokasi yang konkret.

"Saya tidak menyuruh meniru KDM, tetapi KDM memperbaiki saluran air di Karawang dan mereka turun langsung, berdialog, dan ikut memberikan kontribusi, misalnya memberikan kompensasi atau memberikan pilihan alternatif untuk relokasi," ungkap Yayat.

Yayat menilai, jika Pemprov DKI ingin melakukan penertiban, pemerintah harus memiliki argumentasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik

"Jadi, harus ada argumentasi yang jelas dan tegas, Kita kekurangan lahan pemakaman dan ada warga yang melanggar karena menempati area pemakaman tanpa izin, dan membangun di atasnya. Jika ahli waris menuntut karena makamnya mungkin hilang, itu juga menjadi perdebatan," ujar Yayat.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Disorot setelah Sebut Gubernur KDM 'Raja'

Yayat menyebut penegakan aturan tetap harus dilakukan. Namun, penegakan tersebut harus didukung dengan rencana matang dan tenggat waktu yang jelas.

“Sebenarnya, sejak awal Pemprov cukup mengatakan bahwa dalam enam bulan semua area TPU yang diduduki warga tanpa izin akan ditertibkan. Sebutkan pemakaman mana saja. Tegas dari awal,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus berani menyatakan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan kota secara keseluruhan, termasuk menambah kapasitas pemakaman, dan bahwa tidak akan ada kompensasi untuk warga yang melanggar aturan.

"Jakarta tidak akan pernah tertib selama Pemprov tidak punya konsep yang tegas untuk mengatasi masalah di lapangan," ujarnya. (cr-4)

Tags:
JakartaJabodetabek Kampung UjungYayat SupriatnaDedi MulyadiKDMrelokasi warga kampung ujung

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor