POSKOTA.CO.ID - Panca Prasetya KORPRI merupakan rumusan etika resmi yang menjadi landasan moral bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Fungsi utama teks ini bukan hanya sebagai dokumen formal organisasi, tetapi sebagai guiding principle yang menjaga integritas, profesionalisme, serta orientasi pelayanan publik setiap ASN.
Menurut sejarahnya, konsep etik KORPRI pertama kali dirumuskan pada Munas KORPRI I tahun 1978, lalu mengalami penyempurnaan pada Munas III tahun 1989. Perubahan signifikan terjadi pada Munas V tahun 1999 yang menetapkan rumusan final bernama Panca Prasetya KORPRI. Informasi ini dikutip dari arsip resmi KORPRI serta dokumen organisasi.
Seiring perkembangan tata kelola pemerintah modern, Panca Prasetya tetap relevan sebagai instrumen karakter ASN. Di sisi lain, nilai-nilai dalam rumusan ini menjadi pengingat bahwa ASN bukan hanya pekerja administrasi, tetapi juga representasi negara dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV 2 Jam Inara dan Fahmi, Cek Fakta Sebenarnya!
Identitas ASN dan Momentum HUT ke-54 KORPRI
Peringatan Hari Jadi KORPRI yang diperingati setiap 29 November setiap tahun, termasuk pada tahun 2025, menjadi momen penting bagi ASN untuk memperkuat jati diri sebagai abdi negara. Identitas ini juga tercermin melalui penggunaan seragam KORPRI setiap tanggal 17, yang menandakan persatuan ASN tanpa memandang jabatan, instansi, maupun wilayah kerja.
Pada penyelenggaraan HUT ke-54 tahun 2025, sejumlah instansi turut mengadakan kegiatan sosial. Salah satunya adalah Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan BKN yang menyelenggarakan kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian ASN terhadap masyarakat. Informasi ini disampaikan melalui release resmi Humas BKN. (Sumber: Humas BKN)
Selain kegiatan tersebut, struktur kepengurusan KORPRI Nasional berperan penting memastikan jalannya kebijakan organisasi agar tetap sejalan dengan nilai profesionalisme dan fungsi pelayanan publik.
Beberapa struktur pengurus nasional antara lain:
- Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. — Ketua Umum
- Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. — Wakil Ketua Umum
- Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS — Sekretaris Jenderal
- Dr. Drs. Naziarto, SH., MH. — Wakil Sekretaris Jenderal
Teks Lengkap Panca Prasetya KORPRI
PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
