Kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Iptu Boy Fernanda Malau.
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Ilustrasi pembunuhan. (ist)
Kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Iptu Boy Fernanda Malau.
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Sabtu 29 Nov 2025, 21:33 WIB