Kasus Penganiayaan di Johar Baru, Polisi Bergerak Cepat Setelah Korban Tewas

Sabtu 29 Nov 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (ist)

Ilustrasi pembunuhan. (ist)

Kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Iptu Boy Fernanda Malau.

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update