Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Promosi UMKM di Ruang Publik

Jumat 28 Nov 2025, 18:37 WIB
Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR di Ayana Midplaza, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR di Ayana Midplaza, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik. Ia mendorong kepala daerah memahami berbagai regulasi yang mendukung pengembangan pelaku UMKM.

Penjelasan itu disampaikan Bima dalam Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

"Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting," kata Bima dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, salah sebuah regulasi yang perlu dipahami kepala daerah, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hal ini penting mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru, sehingga perlu memahami berbagai regulasi, termasuk mengenai UMKM.

Baca Juga: Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Masalah Pendidikan hingga Pelayanan Dasar di Daerah Perbatasan

Banyaknya pejabat baru pada kursi kepala daerah disebut sebagai tantangan yang perlu diantisipasi, sehingga sosialisasi terkait regulasi tersebut perlu digencarkan.

"Jadi tantangan kita yang paling utama Pak Menteri UMKM, ini adalah mengingatkan lagi, menyamakan lagi perspektif tentang peran UMKM yang telah diatur dengan sangat detail dalam PP ini," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik.

Lebih lanjut, Bima menekankan perlunya affirmative action dan insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah mematuhi ketentuan tersebut.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi UMKM di ruang infrastruktur publik. (Sumber: Dok. Istimewa)

“Nanti akan kami laporkan [kepada Menteri Dalam Negeri] dan kemudian kita akan segera buat surat edaran saja, kita audit saja lagi. Jadi kita audit dari 514 kota/kabupaten, 38 provinsi ini, yang progresnya seperti apa, challenge-nya apa,” ucap eks Wali Kota Bogor itu.

Menurutnya, sejumlah infrastruktur publik seperti terminal dan stasiun masih belum memanfaatkan ruang UMKM secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah persoalan kewenangan pengelolaan terminal yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.


Berita Terkait


News Update