Lebih lanjut, Ani menyampaikan, layanan ini juga dapat memberikan Psychological First Aid (PFA) atau Pertolongan Pertama Pada Luka Psikologis (P3LP).
"Layanan ini dapat diakses melalui SuperApp JAKI atau menghubungi langsung di 0800-1500-119," tuturnya.
Sebagai langkah strategis, Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 165 Tahun 2025 yang membentuk Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
"Di dalam KepGub ini telah dituangkan peran serta lintas sektor, SKPD/UKPD dalam memberikan dukungan layanan kesehatan jiwa sesuai dengan ranahnya masing-masing," kata dia. (cr-4)
