Demi Gaya Hidup, Sejoli di Depok Curi Perhiasan hingga iPhone 17 Teman

Jumat 28 Nov 2025, 05:16 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 dan atau 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup hedonis seringkali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, yang akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di Kota Depok," tuturnya.


Berita Terkait


News Update