MARGONDA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan sejoli nekat mencuri barang dari rumah temannya di kawasan daerah Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Rabu, 26 November 2025, dini hari WIB.
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, barang yang digasak kedua pelaku berinisial RW dan ARG, di antaranya satu unit motor Yamaha Aerox, perhiasan, hingga satu iPhone 17 Pro Max.
"Barang barang milik korban seperti penjualan perhiasan gelang uangnya dibelikan pelaku, satu Iphone 17 Pro Max warna orange, antigores Lamina, Powerbank Amazingthing, Softcase Prodigee, Adaptor Apple, AirPods, dan berbagai jenis kosmetik dan skincare. Sisa uang yang ada dipergunakan pelaku memenuhi kebutuhan hidup pribadi," kata Budi kepada Poskota, Kamis, 27 November 2025.
Adapun korban berinisial JJL mengalami kerugian mencapai Rp41 juta dari kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Dua Begal Residivis di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual via COD dan Facebook
"Total kerugian korban mencapai mencapai puluhan juta rupiah. Dua gelang perhiasan emas milik korban yang juga dicuri pelaku dijual senilai Rp41 juta. Uang hasil kejahatan dijual kepada penadah dan dipergunakan untuk memenuhi gaya hidup hedon atau mewah tampil gaya," ucapnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku menumpangi rumah korban. Setelah mendapatkan tempat tinggal, keduanya justru membawa kabur barang dari rumah korban.
"Peristiwa kejadian pencurian ini sempat viral di media sosial. Tim Opsnal bergerak setelah korban melapor melakukan penyelidikan dan keterangan saksi diketahui para pelaku berada di apartemen dan tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kedua pelaku sedang satu kamar," katanya.
Sementara itu, perhiasan gelang emas hasil pencurian dijual pelaku. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan penadah emas.
Baca Juga: Polisi Ringkus Trio Pencuri Tembaga dan Aluminium Rp6 Juta di Cipondoh Tangerang
"Penyidik juga akan menelusuri penadah yang membeli emas hasil kejahatan tersebut," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 dan atau 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup hedonis seringkali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, yang akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di Kota Depok," tuturnya.