Kasat Reskrim Polres Bogor, Anggi Eko Prasetyo menyampaikan pernyataan kepada wartawan, Jumat, 28 November 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Ayah Tiri 2 Anak Kabur di Bogor jadi Tersangka Asusila

Jumat 28 Nov 2025, 21:17 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Ayah tiri dari dua anak di bawah umur asal Cibinong, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan sejumlah bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan.

"Alhamdulillah diperoleh dua alat bukti dan kami telah menetapkan dari pada si pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan tersangka," kata Anggi kepada wartawan, Jumat, 28 November 2025.

Anggi menyebutkan, tindak asusila ayah tiri dilakukan kepada dua anak tirinya sejak 2023. Tindakan tersebut berlangsung saat ibu kandung korban keluar rumah untuk bekerja.

Baca Juga: Link Video CCTV Inara Rusli Viral di X dan TikTok, Isinya Bikin Warganet Penasaran

"Saat ibunya yang bekerja keluar kemudian hanya tertinggal si kakak beradik, ini si pelaku kemudian melakukan aksinya melancarkan kejahatannya itu di rumahnya. Kadang di kamarnya kadang di kamar mandi dan itu dilakukan pada saat si ibunya bekerja," ujarnya.

Atas perlakuannya itu, kedua korban masing-masing berusia 11 tahun dan 13 tahun kabur dari rumah, Senin, 24 November 2025.

Beruntung, keduanya berhasil ditemukan. Mereka sedang mendapatkan pendampingan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA).

"Mereka telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Sehingga, dia merasa terancam, tidak aman dan tidak nyaman di rumahnya sendiri. Kemudian mereka pergi melarikan diri ke tempat salah satu kolega dari pada ibu kandungnya," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Kehilangan Rp700 miliar Buntut Pemangkasan TKD

Sementara itu, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cr-6)

Tags:
Komnas PAPolres Bogorasusila anak

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor