POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan Antam (PT Aneka Tambang Tbk) mencetak kenaikan pada perdagangan Kamis, 27 November 2025. Logam mulia bersertifikat itu terkerek naik Rp9.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.378.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.
Kenaikan yang serupa juga terjadi pada harga buyback emas atau beli kembali. Logam Mulia kini membeli kembali emasnya di harga Rp2.248.000 per gram, juga naik Rp9.000 dari harga sebelumnya, Rp2.239.000.
Meski kedua harga bergerak searah, selisih atau spread antara harga jual dan beli kembali tetap dalam jarak yang signifikan, yaitu Rp139.000 per gram.
Bagi calon investor, pemahaman mendalam tentang dua macam harga ini sangat krusial. Harga jual adalah nilai yang harus dibayar konsumen untuk membeli emas batangan dari gerai Logam Mulia. Sementara harga buyback adalah nilai yang diberikan oleh Antam saat konsumen menjual kembali emasnya.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis, 27 November 2025
Ilustrasinya, jika Anda membeli emas 1 gram pagi ini seharga Rp2.387.000, lalu karena alasan mendesak terpaksa menjualnya kembali beberapa jam kemudian, Antam hanya akan membelinya seharga Rp2.248.000.
Artinya, dalam waktu yang sangat singkat, Anda sudah menanggung "kerugian" potensial sebesar Rp139.000 per gram hanya akibat perbedaan harga ini.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, per 27 November 2025
Sebagai informasi, Emas Antam menawarkan beragam pilihan ukuran yang dapat disesuaikan dengan profil risiko dan kemampuan investasi masyarakat.
Pilihan beratnya sangat beragam, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per ukuran per Kamis pagi ini:
- 0,5 gram: Rp1.239.000
- 1 gram: Rp2.378.000
- 2 gram: Rp4.696.000
- 5 gram: Rp11.665.000
- 10 gram: Rp23.275.000
- 25 gram: Rp58.062.000
- 50 gram: Rp116.045.000
- 100 gram: Rp232.012.000
- 250 gram: Rp579.765.000
- 500 gram: Rp1.159.320.000
- 1.000 gram: Rp2.318.600.000
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 27 November 2025: Makin Mahal Hari Ini, Termurah Rp390.000
Perhitungan Pajak
Calon investor dan penjual emas Antam perlu mencermati ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
- Dikenakan tarif 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- Tarif menjadi 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
