Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
- Bagi penjual tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 3%.
- Pajak ini akan secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi penjualan.
Baca Juga: Surat Emas Hilang, Apakah Masih Bisa Dijual? Simak Jawabannya di Sini
Stabilitas harga di pagi hari ini memberikan kesempatan bagi investor untuk mengamati pergerakan pasar lebih lanjut. Update harga pada pukul 08.30 WIB nanti akan menjadi penentu arah tren harga emas Antam sepanjang hari.
Faktor eksternal seperti pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan sentimen pasar global diperkirakan akan mempengaruhi pembaruan harga di sesi siang.
Bagi masyarakat yang berencana berinvestasi, pemahaman mendalam mengenai struktur harga per gram dan ketentuan pajak yang berlaku sangatlah krusial untuk menghitung estimasi biaya dan potensi keuntungan secara lebih akurat.
