Pedagang Es Keliling di Serang Lakukan Asusila 2 Anak Tiri

Rabu 26 Nov 2025, 17:21 WIB
Tersangka tindak asusila anak diperiksa di ruang Unit PPA Polres Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Tersangka tindak asusila anak diperiksa di ruang Unit PPA Polres Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang menangkap seorang pedagang es keliling berusia atas dugaan tindak asusila anak di rumahnya, Senin, 24 November 2025.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, dua korban tindak asusila masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun. Mereka merupakan anak tiri pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Andi kepada Poskota, Rabu, 26 November 2025.

Andi menjelaskan, motif pelaku diduga murni dorongan nafsu. Tersangka melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan alat vital ke tubuh bagian belakang korban.

Baca Juga: Lansia di Pandeglang Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Anak

"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujarnya.

Kedua korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma. Kemudian, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang, Senin, 10 November 2025.

Berbekal laporan tersebut, petugas menangkap pelaku. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan.

"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," katanya.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Bekasi Mandek, Hasil Pemeriksaan Sosial Belum Diterima Polisi

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tuturnya. (rah)


Berita Terkait


News Update