Motif Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cikupa Tangerang, Pelaku Sakit Hati Diludahi

Rabu 26 Nov 2025, 22:08 WIB
AR, pelaku pembunuhan pria dalam plastik di Cikupa Tangerang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Veronica Prasetio)

AR, pelaku pembunuhan pria dalam plastik di Cikupa Tangerang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Veronica Prasetio)

"Selanjutnya, pada Sabtu (15 November 2025), sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku membuang jasad korban yang sudah dibungkus sepeda motor milik korban ke semak-semak di Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa. Lokasi yang sama dengan penemuan," jelasnya.

Tak selesai sampai disitu, pelaku berinisial SA ini pun mengambil dan menjual motor milik korban seharga Rp5,3 juta kepada seseorang berinisial A.

"Uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan pelaku untuk pulang kampung ke wilayah Lampung Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update