AR, pelaku pembunuhan pria dalam plastik di Cikupa Tangerang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Veronica Prasetio)

JAKARTA RAYA

Motif Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cikupa Tangerang, Pelaku Sakit Hati Diludahi

Rabu 26 Nov 2025, 22:08 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengungkap motif di balik pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan membusuk dalam plastik pada Selasa, 18 November 2025.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan, motif dari pelaku berinisial SA, 30 tahun, membunuh korban bernama Danu Warta, 20 tahun, adalah sakit hati dan terkait utang piutang.

"Pelaku ini sakit hati karena diludahi oleh korban saat menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," katanya di Mapolresta Tangerang, Rabu malam, 26 November 2025.

Karena merasa sakit hati, pelaku yang merupakan tetangga samping kontrakan korban, akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher menggunakan pisau dapur pada Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anak oleh Ibu Tiri di Bojonggede Bogor, Adegan yang Diperagakan Pelaku Melebihi BAP

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada saat menunjukkan barang bukti. (Sumber: POSKOTA | Foto: Veronica Prasetio)

"Korban dan pelaku mengontrak di area yang sama di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa. Mereka tetangga. Karena sakit hati pada siang hari diludahi oleh korban," ungkapnya.

"Pada malam harinya pelaku membawa pisau dapur dari kontrakannya ke kontrakan korban dan menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher korban saat korban sedang tidur lalu membekap wajah korban menggunakan bantal berwarna merah," ujarnya.

Setelah melihat korban meninggal dunia, pelaku lalu mengikat dan membungkus jasad korban menggunakan karung putih dan plastik berwarna hitam.

"Kemudian pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bantal dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke TPS di wilayah Pasar Kemis," ujarnya.

Lanjut Indra, tidak hanya bantal dan pisau, pelaku juga membuang handphone dan dompet yang berisikan identitas korban ke saluran air di kawasan industri di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

Baca Juga: Jenazah Pelaku Pembunuhan Alvaro Dimakamkan di Tangerang

"Selanjutnya, pada Sabtu (15 November 2025), sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku membuang jasad korban yang sudah dibungkus sepeda motor milik korban ke semak-semak di Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa. Lokasi yang sama dengan penemuan," jelasnya.

Tak selesai sampai disitu, pelaku berinisial SA ini pun mengambil dan menjual motor milik korban seharga Rp5,3 juta kepada seseorang berinisial A.

"Uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan pelaku untuk pulang kampung ke wilayah Lampung Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tags:
pembunuhanmayat pria dalam plastikCikupaTangerangPolresta Tangerang Jabodetabek motif pembunuhan di Cikupa

Veronica Prasetio

Reporter

Mohamad Taufik

Editor