JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020, Minggu, 23 November 2025.
“Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa, 25 November 2025.
Meski tidak merinci lokasi secara spesifik, Anang memastikan seluruh titik penggeledahan berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara korupsi pajak tersebut.
“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita, selain dokumen,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Kejagung Ungkap Alasan Pencekalan Eks Dirjen Pajak
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard serta dua motor gede (moge) diduga terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga diamankan untuk kebutuhan pendalaman penyidikan.
Anang menjelaskan, perkara tersebut diduga melibatkan salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
“Jika sudah ada informasi terkini, tentu akan kami sampaikan,” tuturnya.