Lahan di RW 07 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang bakal dibangun TPU baru. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Imbas Rencana Pembangunan TPU Baru, 127 KK Kampung Bilik Jakbar Terancam Digusur

Selasa 25 Nov 2025, 21:46 WIB

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 127 kepala keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan RW 08, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, terancam digusur imbas rencana pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan.

Lurah Kamal, Edy Sukarya, mengatakan, berdasarkan pendataan sementara pihak kelurahan, tercatat ada 127 KK yang menempati bangunan di atas lahan Pemprov DKI Jakarta itu.

"Di dalam inventarisir tersebut sementara terdapat 127 bangunan atau Kepala Keluarga yang menempati lokasi," kata Edy kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 25 November 2025.

Dari jumlah total tersebut, Edy merinci, bahwa tidak semua penghuni merupakan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pembangunan TPU di Kampung Bilik Jakbar, Warga Diminta Pindah

"Kurang lebihnya 113 KK yang berpenduduk DKI Jakarta. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya," ungkap dia.

Terkait nasib 127 KK yang akan terdampak, Lurah menyebut pemerintah akan menyiapkan skema relokasi ke rumah susun.

Namun, fasilitas relokasi ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki administrasi kependudukan di DKI Jakarta.

"Jadi mereka ini akan direlokasinya ke rumah susun. Makanya pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik," kata Edy.

Namun, Edy menekankan bahwa kewenangan penempatan dan ketersediaan unit rusun berada di tangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.

"Masalah rusun adalah kewenangan dari Dinas Perumahan Jakarta Barat, dilihat dari ketersediaannya," jelasnya.

Pemerintah Harus Siapkan Ganti Untung

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyebut, pemerintah harus menyiapkan ganti untung kepada warga Kampung Bilik yang terdampak penggusuran.

"Pemprov memang seharusnya memberikan uang kerohiman kepada mereka yang sudah menempati lama di situ," kata Trubus melalui sambungan telepon, Selasa, 25 November 2025.

Trubus mengatakan, Pemprov DKI harus mendata warga yang bakal terdampak penggusuran dan memberikan jaminan tempat tinggal khususnya bagi warga ber KTP DKI.

Rumah susun (rusun), kata Trubus, bisa menjadi alternatif untuk warga yang terdampak penggusuran. Sementara warga non-KTP DKI bisa diberikan kompensasi dengan bentuk lain dan cara lain.

Baca Juga: Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Roboh, Distamhut DKI Pastikan Langsung Ditangani

"Ya namanya relokasi kan memang harus menyiapkan tempat bagi warga yang terdampak penggusuran," kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat menawarkan warga di permukiman Kampung Bilik yang ada berada di kawasan Kamal dan Kalideres, untuk pindah ke rumah susun (rusun).

"Khusus untuk penghuni yang ber-KTP DKI, ditawarkan untuk pindah rusun yang ada di Jakarta. Itu disampaikan dalam sosialisasi yang sudah mulai dilakukan masing-masing kelurahan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma.

Hingga saat ini pihak Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan masih melakukan pendataan terhadap warga yang secara ilegal mengokupasi lahan tersebut.

Dirja menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini telah melakukan sosialisasi ke warga yang menempati lahan yang akan dijadikan TPU baru itu.

Sedangkan, warga Kampung Bilik yang berada di RW 07 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, menolak disebut 'penghuni liar' setelah pemerintah berencana melakukan relokasi.

Salah satu warga RT 02 RW 07, Budi, 56 tahun, mengatakan, bahwa dirinya menolak disebut penghuni liar karena merasa warga DKI Jakarta.

"Kami nolak dong (disebut penghuni liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih," kata Budi saat dihubungi Selasa, 25 November 2025.

Budi mengatakan, bahwa warga yang sudah lebih dari 20 tahun menempati lahan yang disebut milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI itu telah, diberikan sosialisasi.

Hanya saja, warga Kampung Bilik mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah dalam melakukan relokasi terhadap warga. Sebab warga masih mempertanyakan soal itu.

"Tapi sosialisasi itu pun arahnya mau ke mana dan gimana itu memang nggak jelas arahnya, gitu," jelas Budi.

Tags:
JakbarJakarta BaratKampung BilikTPU Pegadungan

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor