POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun, perhatian publik selalu tertuju pada kebijakan pemerintah mengenai hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak terkecuali bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang baru mulai bertugas. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mereka termasuk penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025. Keraguan ini wajar karena status CPNS belum setara PNS penuh, sehingga mekanisme penggajian dan tunjangan sering berbeda.
Tradisi pemerintah menunjukkan bahwa THR biasanya diberikan sekitar dua minggu sebelum hari raya keagamaan. Pola ini rutin terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan umumnya tertuang dalam regulasi tahunan. Untuk Natal 2025, landasan hukumnya telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Sensus 2026? Berikut Bocoran Nominal, Tugas, dan Syarat Daftar di BPS
Dasar Hukum THR Natal 2025 untuk CPNS 2024
PP No. 11 Tahun 2025 menjadi sumber rujukan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima THR. Aturan ini mencakup:
- Aparatur Negara
- Pensiunan TNI, Polri, dan ASN
- Penerima pensiun termasuk ahli waris
- Penerima tunjangan yang ditetapkan pemerintah
Dalam Pasal 3 Ayat (1), pemerintah secara tegas memasukkan kategori berikut sebagai Aparatur Negara:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima tunjangan tertentu
Karena CPNS secara eksplisit tercantum dalam daftar penerima, maka CPNS formasi 2024 berhak menerima THR Natal 2025 sesuai ketentuan PP tersebut. Artinya, status CPNS tidak menghalangi mereka memperoleh THR, meskipun jumlahnya tidak sama dengan PNS penuh.
Komponen THR Natal 2025 untuk CPNS 2024
Berbeda dengan PNS penuh yang menerima gaji 100 persen, CPNS memperoleh gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, sehingga komponen THR secara otomatis mengikuti skema tersebut. Komponen THR dibedakan menjadi dua sesuai sumber anggaran instansi.
1. CPNS Instansi Pusat (Gaji Bersumber dari APBN)
Untuk CPNS yang bekerja pada kementerian, lembaga, atau instansi pusat, komponen THR meliputi:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan
Komponen ini sejalan dengan pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan hanya terletak pada nilai gaji pokok CPNS yang belum penuh.
2. CPNS Instansi Daerah (Gaji Bersumber dari APBD)
Untuk CPNS di pemerintah daerah, komponen THR terdiri atas:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan
Namun, besaran TPP sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah. Daerah dengan APBD kuat biasanya memberikan TPP lebih optimal, sementara daerah dengan defisit atau penghematan anggaran dapat menyesuaikan nilai TPP yang diberikan.
Apakah CPNS 2024 Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025?
Selain THR, pemerintah juga menegaskan bahwa CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025. Pencairan biasanya dilakukan pertengahan tahun, bertepatan dengan tahun ajaran baru untuk membantu ASN dengan kebutuhan pendidikan anak.
Komponen gaji ke-13 sama dengan THR, yaitu:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan/umum)
- Tambahan kinerja atau TPP sesuai instansi
- Dengan demikian, CPNS dipastikan menerima dua manfaat keuangan utama:
- THR Natal 2025
- Gaji ke-13 Tahun 2025
Baca Juga: Modifikasi Yamaha NMAX TURBO ala Nakano Garage, Tampilkan Gaya Supersport yang Lebih Berani
Kapan THR Natal 2025 Dicairkan?
Mengacu pola tahunan pemerintah, THR biasanya dibayarkan:
H-10 hingga H-14 sebelum Natal, yaitu sekitar awal hingga pertengahan Desember 2025.
Jadwal resmi pencairan biasanya dirilis melalui:
- Surat Edaran Menteri Keuangan
- Konferensi pers pemerintah
- Informasi dari BKN dan KemenPAN-RB
- Pengumuman instansi masing-masing ASN
Karena mekanisme belum berubah signifikan, CPNS 2024 dapat bersiap menerima THR pada rentang waktu tersebut.
Berdasarkan regulasi resmi yang tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2025, CPNS formasi 2024 berhak menerima THR Natal 2025 serta gaji ke-13 tahun 2025.
Perhitungan kedua tunjangan ini mengikuti skema 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Besaran tambahan seperti TPP menyesuaikan kemampuan fiskal daerah bagi CPNS yang bekerja di instansi regional.
Dengan adanya kejelasan dasar hukum ini, CPNS dapat memastikan hak finansialnya tanpa keraguan serta mempersiapkan perencanaan keuangan menjelang akhir tahun.